BOJONEGORO || Data Fakta.com – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan resmi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (23/09/2026). Dukungan diberikan agar seluruh draf dibahas lebih lanjut, disertai pesan utama: penyusunan aturan harus berhati-hati, selaras tata urutan hukum, dan tepat sasaran demi kepentingan warga.
Pernyataan sikap tertanda Ketua Fraksi Lasuri, S.H., M.H., dan Sekretaris Jumarianto, S.A.P., dibacakan juru bicara Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP. Ia menggarisbawahi poin krusial mulai dari regulasi desa, ketertiban umum, tanggung jawab usaha, hingga peta jalan industri daerah.
Regulasi Desa: Tunda Jika Belum Ada Aturan Turunan Pusat
Menyikapi dua rancangan aturan pemerintahan desa—tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—PAN BNR setuju aturan ini diperbarui demi kepastian hukum jelang Pilkades dan pengisian BPD 2027. Namun ada pesan tegas: jangan terburu-buru.
“Kita lihat dinamika nasional, asosiasi kepala desa sedang mengajukan usulan ke DPR dan Pemerintah Pusat. Belum ada Permendagri sebagai aturan turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026. Sesuai hierarki hukum, Perda musti mengikuti aturan di atasnya agar tidak bertentangan. Pembahasan jangan dipaksakan selesai sebelum aturan pusat terbit,” tegas Choirul Anam.
Trantibum Linmas: Sangat Mendesak, Jamin Rasa Aman Warga
Berbeda dengan regulasi desa, untuk Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, fraksi memberikan lampu hijau sepenuhnya dan mendorong pembahasan secepatnya.
Menurut PAN BNR, aturan ini sangat dibutuhkan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah menjaga ketenangan, keamanan, dan kenyamanan hidup masyarakat sehari-hari.
CSR: Perluas Ruang Lingkup, Utamakan Warga Sekitar Lokasi Usaha
Pada pembaruan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), fraksi mendesak perluasan bidang cakupan program. Poin paling penting: porsi terbesar bantuan wajib dialirkan ke warga dan desa yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.
“CSR bukan sekadar kewajiban administrasi. Manfaatnya harus dirasakan paling besar oleh masyarakat di sekitar lokasi operasi. Perluasan bidang diharapkan makin banyak kebutuhan warga yang bisa terpenuhi,” tambahnya.
RPIK: Panduan Jelas, Permudah Masuknya Investasi
Terakhir, untuk Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2044, PAN BNR menyambut sangat baik. Dokumen ini dinilai penentu arah ekonomi daerah jangka panjang yang sudah lama ditunggu.
“RPIK jadi panduan pasti agar arah pengembangan industri tidak melebar ke mana-mana. Kepastian hukum ini kunci utama supaya investor mudah masuk, berinvestasi, dan ikut memajukan ekonomi Bojonegoro,” pungkas Choirul Anam.
Dengan masuk ke tahap pembahasan teknis, seluruh masukan PAN BNR menjadi catatan penting agar produk hukum yang lahir rapi, selaras aturan, dan tepat guna bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














