BOJONEGORO || Data Fakta.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/09/2026). Dukungan penuh diberikan agar seluruh draf aturan dibahas lebih mendalam di Panitia Khusus, dengan syarat utama: seluruh ketentuan disusun berlandaskan kemaslahatan umum, kepastian hukum, dan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Pernyataan sikap yang tertuang dalam dokumen resmi bertanda tangan Ketua Fraksi M. Suparno, S.E., dan Sekretaris Diana Hargianti, S.E., dibacakan juru bicara fraksi, Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd. Ia menekankan seluruh masukan disusun agar peraturan yang lahir benar-benar membawa manfaat luas dan terhindar dari sengketa di lapangan.
Siapkan Pilkades Serentak 2027: Atur Calon Tunggal Agar Tidak Picu Perselisihan
Dua rancangan aturan terkait pemerintahan desa—tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—menjadi sorotan utama PKB, mengingat tahun depan sebanyak 155 desa dari total 419 desa di wilayah ini akan menggelar pemilihan dan pengisian anggota lembaga legislatif desa secara serentak. Penyempurnaan ini juga dilakukan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan UU Desa yang baru.
“Pengaturan mengenai kemungkinan hanya ada satu calon dalam Pilkades harus disusun sangat jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya mutlak untuk mencegah gesekan atau konflik sosial yang bisa merambat ke masyarakat luas. Di sisi lain, BPD harus diperkuat peran dan kemandiriannya, supaya benar-benar bisa menjadi mitra kerja yang setara bagi Kepala Desa, khususnya dalam mengawasi pengelolaan anggaran dan pembangunan,” tegas Dihan.
Trantibum Linmas: Tegakkan Aturan dengan Pendekatan Manusiawi.
Menyikapi rancangan aturan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat yang disesuaikan dengan KUHP baru dan aturan kementerian dalam negeri, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya cara penegakan yang tepat sasaran. Penerapan aturan harus dilakukan secara persuasif, tidak memihak, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Pihaknya juga menyarankan agar peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dimaksimalkan tidak hanya sebagai aparat penertiban, tetapi lebih banyak berfungsi dalam pemberdayaan warga dan pemeliharaan ketentraman di lingkungan masing-masing.
“Penegakan hukum harus berkeadilan. Jangan sampai ketertiban dijaga justru dengan cara yang merugikan hak-hak dasar warga masyarakat,” tambahnya.
CSR Harus Fokus Bina UMKM dan Turunkan Angka Kemiskinan
Fraksi PKB sepakat dengan pembaruan aturan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Namun ada penekanan penting: dana yang disalurkan dunia usaha harus benar-benar menyentuh akar masalah ekonomi warga. Pihaknya mendorong agar prioritas utama diarahkan untuk pembinaan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.
Selain itu, diperlukan sistem pencatatan dan pemetaan program yang terbuka dan transparan, agar dampak bantuan tersebut bisa dipantau dan dipastikan langsung berperan menurunkan angka kemiskinan, terutama di wilayah sekitar lokasi beroperasinya perusahaan.
Transformasi Industri: Harus Lindungi Petani dan Serap Tenaga Lokal
Terakhir, terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2044 yang menetapkan sembilan sektor unggulan—lima di antaranya berbasis pertanian dan sumber daya alam—PKB sangat menyambut baik langkah beralih dari ketergantungan migas ke ekonomi yang lebih beragam.
Meski demikian, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pengembangan industri berbasis pertanian ini wajib diimbangi dengan perlindungan hak-hak petani, jaminan lahan pertanian pangan tetap terjaga dan tidak beralih fungsi, serta ada kepastian nyata bahwa tenaga kerja dari warga Bojonegoro yang akan diserap paling banyak.
“Peta jalan industri ini harus menjamin kemajuan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan hidup petani dan warga lokal. Transformasi ini tidak boleh mengorbankan mereka yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” pungkas Dihan menutup pemaparannya.
Dengan masuknya kelima Raperda ke tahap pembahasan lanjutan, seluruh catatan strategis dari Fraksi PKB akan menjadi acuan penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, adil, dan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat Bojonegoro.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














