BOJONEGORO || Data Fakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penyepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/8/2026).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh Mitroatin, dijelaskan bahwa proses pembahasan dokumen penting ini telah melalui serangkaian pertemuan intensif dan mendalam. Diskusi dilakukan antara pihak legislatif yang diwakili Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga akhirnya ditemukan titik temu dan kesepahaman menyeluruh mengenai arah kebijakan anggaran perubahan tahun 2026.
Mitroatin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat mulai dari awal pembahasan hingga tercapainya kesepakatan. Apresiasi disampaikan kepada pimpinan rapat, Badan Musyawarah DPRD, seluruh anggota Banggar, maupun tim TAPD yang telah bekerja secara komprehensif, teliti, dan transparan sehingga dokumen ini dapat rampung disusun.
Secara hukum, perubahan anggaran ini dilakukan berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian ini diambil karena adanya perkembangan kondisi nyata di lapangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi dasar yang tertuang dalam dokumen KUA saat penyusunan awal, termasuk adanya perubahan proyeksi nilai pendapatan, belanja, hingga pos pembiayaan daerah.
Berdasarkan struktur anggaran yang telah disepakati, pendapatan daerah pada perubahan ini ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sekitar 3,87 persen jika dibandingkan dengan angka yang tertuang dalam APBD murni tahun 2026.
Sementara itu, di sisi belanja daerah juga tercatat penyesuaian menjadi Rp6,250 triliun, atau turun sekitar 3,83 persen dibandingkan kondisi sebelum dilakukan perubahan. Berbeda dengan dua pos tersebut, pada sisi pembiayaan justru terjadi kenaikan, di mana pos penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp2,073 triliun atau naik sekitar 6,56 persen. Seluruh nilai penerimaan pembiayaan ini diketahui bersumber murni dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain menyepakati kerangka besar struktur anggaran, Banggar DPRD bersama TAPD juga telah menyetujui rincian sejumlah penyesuaian, penambahan, maupun pergeseran alokasi anggaran pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan prioritas.
Salah satu alokasi terbesar dan menjadi sorotan utama disematkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Instansi ini mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp30 miliar yang diperuntukkan khusus untuk keperluan pengadaan lahan proyek strategis Jalan Lingkar Selatan (JLS). Selain itu, dinas yang sama juga memperoleh tambahan dana sebesar Rp15 miliar lagi guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah kabupaten.
Sektor-sektor pelayanan dasar pun tidak luput mendapatkan perhatian. Sektor pendidikan misalnya, mendapatkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar guna mendukung pemenuhan fasilitas dan kualitas pendidikan. Tidak ketinggalan, Dinas Kesehatan juga memperoleh penambahan alokasi sebesar Rp3 miliar yang akan digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan.
Rincian penyesuaian juga terjadi pada dinas teknis lainnya. Dinas PU Sumber Daya Air mendapat tambahan Rp3 miliar untuk pengelolaan irigasi dan sumber air, sedangkan Dinas Cipta Karya mendapatkan penambahan sebesar Rp12 miliar. Namun, pada dinas yang sama juga dilakukan pengurangan pagu sebesar Rp8,5 miliar sebagai bagian dari penataan dan efisiensi pos belanja yang tidak lagi mendesak.
Untuk kesiapan menghadapi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditambah anggarannya sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penambahan anggaran juga dialirkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Sekretariat DPRD, masing-masing disesuaikan dengan skala kebutuhan dan program kerja yang diajukan.
Banggar juga telah menyepakati besaran penyesuaian untuk pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang kini ditetapkan senilai Rp17,34 miliar. Selain itu, dilakukan pula pergeseran pagu anggaran antarprogram, kegiatan, hingga pergeseran pada subkegiatan, jenis belanja, maupun objek belanja di lingkungan seluruh perangkat daerah guna menyesuaikan teknis pelaksanaan di lapangan.
Mitroatin menegaskan, setiap pergeseran maupun perubahan nilai yang tertuang dalam dokumen ini telah disusun dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan segala aturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap mengutamakan program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat luas.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ini untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Bojonegoro, serta dinilai layak ditetapkan sebagai dasar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Mitroatin saat membacakan laporan akhir pembahasan.
Dengan telah dicapainya kesepakatan ini, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026. Dokumen nantinya akan menjadi dasar hukum sah bagi pelaksanaan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik pada sisa waktu tahun anggaran yang berjalan.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












