Diduga Langgar Aturan Operasi KTV Hotel Binaka Disoal

admin
Img 20221030 Wa0009

Gunungsitoli, – Diroom KTV Hotel Binaka diduga melanggar izin dan waktu operasi yang sudah ditentukan. Hal tersebut sesuai penelusuran langsung masih beroperasi dan tampak langsung beberapa orang diduga kupu-kupu malam yang masih berada didalam lokasi KTV dan diluar halaman. Saat wartawan membuka pintu KTV, maka didalam ruangan banyak orang menikmati minuman keras serta house musik, diduga ada pesta miras. Kamis (27/10/2022).

Salah seorang Awak Media Investigasi MITRA POLDASU Jurdil Laoli,S.Pd mengatakan bahwa pada saat itu tim investigasi turun dari berbagai Media dan LSM. Kami  membenarkan peristiwa tersebut, dan sudah kita videokan saat masih terbuka usaha KTV Binaka pada pukul 02.12 wib dini hari. langsung kami konfirmasi kepada Pegawai Binaka dan dijawabnya, “Benar Pak kami sedang buka dan ini  tadi terlanjur,”jawabnya singkat.

Perbuatan ini adalah pelanggaraan izin keramaian dan jam operasi dari pihak Kepolisian oleh pihak pengusaha Hotel Binaka, dan hal ini segera kita laporkan kepada pihak Polres Nias dalam hal melalui Sat Intelkam Polres Nias,tuturnya.

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kota Gunungsitoli a.n.Budi Silaban mengatakan’ KTV Binaka atau Hotel Binaka sudah kita terbitkan Izinnya. Dan mengenai jam Operasinya itu bukan wewenang kami. Kalau izin keramaian atau kegiatan Beroperasi usaha dimalam hari itu urusan Kepolisian. Secara umum kegiatan penjualan usaha KTV tersebut hanya sampai pukul 22.00 wib hari Senin s/d Jumat,kecuali hari Sabtu, bisa hingga pukul 24.00 wib.

Ditempat terpisah Tim Media mencoba mewawancarai Pembina LSM GMICAK Kepulauan Nias Suar Natal Waruwu, A.Md  untuk di mintai tanggapannya mengatakan, Pengusaha Kota Gunungsitoli harus ramah lingkungan, jangan melakukan hal hal negatif dan menghargai norma norma agama dan budaya di Nias.

Baca Juga :  Wabup Nias Barat Serahkan Bantuan Gerobak Kepada Pedagang Kaki Lima

Kupu kupu malam yang berada pada malam hari di KTV Binaka itu dicurigai, pihak kepolisian Polres Nias  dan Satpol PP Kota Gusit harus mengamankan serta menertibkan hal tersebut. Letak KTV dan Hotel Binaka ini adalah didaerah Mudik- kota Gunungsitoli. Disana banyak mesjid dan Gereja, kita harus toleransi dan menghargainya.

“Jika perbuatan ini terbukti maka dihimbau kepada Kantor perizinan segera menutup usaha atau mencabut izin Operasi KTV Binaka Gunungsitoli,”tegasnya.( Y.w)


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan