BOJONEGORO || Data Fakta.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar pembinaan standarisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang digagas Dinas P3AKB ini bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat pembentukan iman, karakter, dan benteng perlindungan anak.
Mewakili Bupati, Sekda Edi Susanto menyampaikan bahwa langkah ini selaras dengan UU Perlindungan Anak dan upaya mencapai Kabupaten Layak Anak. Masjid diharapkan menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, seperti contoh yang diterapkan di Masjid Jogokariyan Yogyakarta.
Ada 5 standar wajib RIRA: fasilitas aman bagi anak, tersedia area khusus kegiatan anak, bebas dari segala bentuk kekerasan, kawasan bebas rokok, serta pengurus memiliki pemahaman perlindungan anak.
Kepala Dinas P3AKB Ahmad Hernowo menyebut kegiatan ini sebagai rintisan awal. Para takmir diharapkan menjadi teladan, mengingat angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro masih cukup tinggi. Ketua DMI Bojonegoro Hanafi menambahkan bahwa masjid memiliki tujuh fungsi utama, sehingga pengurus harus bersikap ramah agar anak betah berkunjung.
Bupati melalui Sekda menyampaikan lima harapan: jadikan masjid benteng perlindungan, lakukan evaluasi mandiri, libatkan seluruh warga, manfaatkan dukungan pemerintah, dan dokumentasikan setiap kemajuan. Kegiatan dihadiri Fasilitator RIRA Jatim serta perwakilan takmir dari 28 kecamatan.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












