BOJONEGORO | MMCNESW – Pekerjaan proyek pembangunan TPT, di tepi jalan poros penghubung Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Ngambon, tepatnya masuk wilayah Desa Pojok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, mulai disoroti oleh warga yang melintas, dan warga sekitar lokasi proyek merasa dirugikan.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berlangsung sekian lama ini tanpa dipasang papan nama informasi proyek, para pekerjanya tampak mengabaikan K3, dan limbah tanah hasil galian proyek tersebut tampak memenuhi sebagian badan jalan, sehingga mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Perlu diketahui bahwa sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan seharusnya setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pekerjaan fisiknya dilakukan di bahu jalan dimana kendaraan sangat bebas lalu lalang.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada salah seorang di lokasi proyek yang mengaku sebagai mandor atau pengawas, dirinya menjawab bahwa papan informasi proyeknya akan segera dipasang.
“Papan informasi proyeknya mungkin besok akan dipasang,” ucap salah seorang yang mengaku sebagai mandor atau pengawas proyek tersebut, pada Senin (22/8/2022).
Dan terkait pohon jati yang dulu ditanam oleh warga sekitar lokasi proyek, yang saat ini keberadaan pohon tersebut mengganggu proyek TPT, menurut keterangan mandor rencananya akan ditebang.
“Sedangkan terkait tanah limbah galian proyek sebagian akan digunakan untuk menguruk TPT jika sudah jadi,” jawabnya.
Secara terpisah, awak media juga mengkonfirmasi terkait tanah limbah hasil galian proyek tersebut kepada beberapa warga sekitar lokasi proyek, mereka menjelaskan bahwa tanah hasil galian tersebut dulunya merupakan tanah uruk yang dibeli, dan tanah tersebut akan dipergunakan kembali oleh mereka.
“Tanah bekas galian itu dulu kita beli berupa tanah uruk, karena posisi tanah kami sangat rendah daripada jalan, sehingga kami belikan tanah uruk agar sejajar dengan jalan, jadi karena sekarang tanah uruk itu digali lagi, maka kami ambil kembali tanahnya untuk keperluan kami,” ungkap salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi proyek tersebut.
“Kalau terkait pohon jati yang mengganggu aktifitas proyek dan akan ditebang, itu dulu ditanam di tanah kami, kami orang kecil hanya bisa pasrah, sebenarnya ya mengharap ganti rugi,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum melihat ada papan informasi proyek, dan tumpukan limbah tanah bekas galian masih menggunung di sebagian badan jalan poros kecamatan tersebut.( An/Red)
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












