Mafia Solar Bersubsidi, Kuras SPBU 54.622.08 Kalikapas Lamongan dengan Kuota Besar

admin
Screenshot 2023 1217 191952 Copy 539x307
Truk Dyna warna merah dengan Nopol L 95055 CC tersebut, baknya yang ditutup terpal biru.

Lamongan | Data Fakta – Sindikat Mafia solar bersubsidi yang kerap menguras BBM bersubsudi jenis solar dalam beroperasi kerap berpindah – pindah lokasi, darri SPBU satu ke SPBU lainya, hal tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan, serta untuk menghindari aparat penegak hukum.

Mulusnya dalam menjalankan modusnya para pemain solar tersebut sudah ada main dengan operator SPBU, dengan kerja sama yang saling menguntungkan.

Seperti baru – baru ini di dapati aktivitas menguras BBM jenis Solar di SPBU 54.622.08 kalikapas lamongan sabtu malam (16/12/2023).

Di ketahui truk berwarna merah dengan strip biru di bagian depan sedang menjalankan aktifitasnya di SPBU tersebut yakni menguras solar dengan pengambilan 2 hingga 4 ton setiap harinya. Selain di Kalikapas kendaraan yang sama kerap dijumpai di SPBU Mantub, SPBU Ngimbang bahkan sampai SPBU Balongpanggang.

Agar tidak mencolok dalam menjalankan aksinya Truk Dyna warna merah dengan Nopol L 95055 CC tersebut, baknya yang ditutup terpal biru.

Dari data dan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan solar yang masuk ke dalam tangki bbm kendaraan tersebut, disedot menggunakan mesin pompa yang kemudian dimasukkan ke dalam bull penampungan yang sudah disediakan di dalam truk.

Jaringan mafia BBM Bersubsidi di wilayah lamongan hingga gresik ini, diduga milik Rony, yang merupakan Bos mafia, sedangkan yang di lapangan dikoordinasi oleh FHM.

Aksi mafia BBM bersubsidi jenis solar ini diduga sudah lama beroperasi, namun parahnya hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Red).

Tinggalkan Balasan