Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Jenu, Diduga Ada Keterlibatan Petugas SPBU

admin

Tuban – D&F – Aksi penyalahgunaan hingga penimbunan bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi jenis solar masih kerap menjadi sorotan di Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Pasalnya aksi penyalahgunaan BBM tersebut tak pernah berhenti, dan para mafianya tak pernah jera lantaran dari BBM jenis Solar tersebut merupakan lahan empuk yang dapat menghasilkan keuntungan hingga milyaran rupiah tiap bulanya.

Mulusnya operandi para mafia mengambil Solar bersubsidi tersebut di duga tak luput dari konspirasi antara operator SPBU dengan para mafia.

Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika mudahnya para mafia mengambil Solar dari SPBU dengan cara pembelian diatas harga umum.

Pengambilan Solar bersubsidi tersebut ditengarai dari beberapa SPBU diantaranya yakni SPBU Bogang, Kecamatan Jenu, Sugiwaras, Pereng, Mulung, dan Ketapang Tambakboyo. Kabupaten Tuban.

“Modus operandi lnya ialah dengan menggunakan mengunakan pick up yang diperkirakan berkapasitas 1 Ton,”ungkap sumber

Sumber yang namanya enggan di mediakan mengatakan dari setelah pengbilan Solar dari SPBU kemudian solar bersubsidi itu dibawa ke gudang penimbunan yang berolokasi di jalan Semen Indonesia Desa Temaji, Kecamatan Jenu.

“Setelah itu solar bersubsidi dipindahkan kedalam truck tangki ber cat biru putih pengangkut BBM bertuliskan industri berkapasitas 8000 liter,”katanya.24/7/22.

Menurutnya Mafia Solar di wilayah jenu berinisial B, yang selama ini dibalik layar pengendali permainan BBM Jenis Solar bersubsidi di wilayah itu.

Adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut agar Polda Jatim, Polres Tuban supaya menindak tegas para mafia beserta kroni kroninya, agar ada efek jera.

Perlu diketahui Dalam Undang-undang sudah di sebutkan penyalahgunaan atau pendistribusian bbm bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana di atur dalam UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi ,pasal 53 sampai 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar Rupiah). ( team D&F )

Tinggalkan Balasan