Warga Desa Bogangin Resah Dengan Adanya Caffe Ilegal Di Desanya

hpmyuda13
Oplus 0
oplus_0

Bojonegoro || Data Fakta.com  – Polusi suara yang ditimbulkan dari Caffe karoke yang berada di dusun gumelem desa bogangin kecamatan sumberrejo kabupaten bojonegoro jawa timur, di resahkan warga sekitarnya khususnya warga dusun gumelem. Selain itu, para warga itu juga resah dengan adanya tamu yang keluar masuk desa disaat jam tidur. Selain itu juga caffe karoke menjual minuman keras ( miras ). 10/04/25

Hal ini juga disampaikan kepala desa bogangin bahwa pemilik caffe karoke (Hadi&saroh) sudah pernah dipanggil di kantor desa tuk tidak di izinkan membuka caffe karoke kembali.

“Kemaren Pemilik caffe Sudah tiga kali saya panggil di kantor desa bersama masyarakat sekitar, untuk tidak mengizinkan caffe karoke buka kembali”. Ucap kepala desa

Dari data yang kami muat, caffe tersebut belum mengantongi izin sama sekali, bahkan dari desa sudah melarang keras untuk tidak buka kembali, namun faktanya caffe tersebut masih terus buka setiap hari mulai jam 18.00 WIB – tamu caffe selesai

Dan di waktu bulan ramadhan kemaren caffe tersebut juga tetep buka mulai sehabis terawih hingga jam 03.00 WIB

Pelaku usaha yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat bising, dapat dikenakan pidana, misalnya Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 UU 1/2023.

Penjualan minuman keras tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda, sesuai dengan Pasal 37 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini tayang pihak berwenang satpol pp bojonegoro sudah di konfirmasi,  dengan adanya temuan seperti ini

“Siap, akan segera kami tindak lanjuti pak”. Ucap kasatpol pp

Tinggalkan Balasan