Bekasi, – Belasan sopir dan pesapon di sejumlah UPT Pengelolaan Persampahan Bidang Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terpaksa balik arah akibat TPA milik Pemkab Bekasi Longsor. Pada Senin (26/09/2022).
Menurut informasi, longsor terjadi di dua zona pada TPA Burangkeng yaitu zona B dan D. Selain itu, TPA tersebut sudah overload.
Dari pantauan awak media ini, di TPA Burangkeng, tampak belasan truk sampah mengantri tanpa bisa membuang sampah yang dibawanya ke TPA tersebut. Akhirnya terpaksa membawa kembali sampah ke poolnya masing masing.
Melihat kondisi seperti itu, awak media konfirmasi kepada Jartoyo Kepala UPT TPA Burangkeng. Jartoyo membenarkan adanya Iongsor di zona B dan D pada TPA Burangkeng tersebut.
Pihaknya pun mengaku kewalahan lantaran sejak dua hari terakhir ini hujan terjadi di TPA Burangkeng tanpa henti,
sehingga perbaikan longsor tersebut yang di lakukan para petugas di TPA tidak maksimal.
Diakui pula, belasan truk sampah sudah mengantri sejak dua hari lalu, sehingga terjadi penumpukan. Dengan terpaksa, akhirnya para sopir membawa kembali
truk sampahnya tanpa bisa membuangnya.
“Kasihan juga, para sopir truk nggak bisa buang sampah karena kondisinya seperti ini, “ujar Jartoyo.
Sementara itu, para pesapon yang biasa melayani pengangkutan sampah perumahan merasa khawatir di komplain warga lantaran tidak bisa melayani pengambilan sampah warga karena tidak bisa membuang sampah di TPA akibat longsor.
Mereka berharap segera ada solusi penanganan TPA Burangkeng agar
mereka bisa membuang sampah secepatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal), Ribah Setiawan Rusban mengaku prihatin dengan
kondisi tersebut.
Bahkan Ketua LSM Gempal ini mengaku
sangat menyayangkan bahwa Pemkab Bekasi sampai saat ini masih
menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan akhir (TPA)
sampah bukan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sesuai regulasi yang ada.
“Sesuai regulasi yang ada, seharusnya sudah tidak ada lagi TPA sampah tapi yang ada TPST yakni tempat di laksanakannya pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir, “tandas Ribah Setiawan Rusban pada awak media.
Yaitu, tambah Ribah Setiawan Rusban,
dengan memakai metode 3R yang terdiri atas reuse, reduce, dan recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali
sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk yang bermanfaat.
Perlu diketahui, nampak di lokasi TPA Burangkeng para petugas sedang bekerja meminimalisir kondisi. Dikarenakan cuaca hujan yang terus menerus selama beberapa hari, sehingga para petugas yang bekerja siang dan malam untuk memperbaiki longsor tersebut tidak bisa maksimal.
Report : Moel /Bekasi
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












