Pemohon Sertifikat PTSL Desa Ngadiluhur Keluhkan Biaya 650 ribu Perbidang

admin
Ptsl

BOJONEGORO | data-fakta.com – Untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Pemerintah pusat melaksanakan Program sertifikasi tanah yang di bungkus dengan nama Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang di tuangkan dalam Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017.

Melalui SKB 3 menteri dalam pembiayaan program PTSL telah di sepakati per bidang boleh di pungut hanya 150 ribu untuk keperluan yang berhubungan dengan kelengkapan program tersebut.

Namun lain halnya dengan Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Salah satu Desa yang menerima program PTSL tersebut mematok harga 650 ribu rupiah per bidang.

Tingginya biaya PTSL tersebut disambut keluhan warga setempat pasalnya di beberapa desa yang sama – sama penerima PTSL dengan biaya jauh lebih murah.

Salah satu Pemohon saat ditemui wartawan di kediamannya pada kamis (30/8/24) mengeluhkan tingginya biaya PTSL tersebut, ia mengaku bahwa dirinya mengikuti program PTSL tersebut, dengan membayar 650.000 untuk satu bidang tanah.

“Saya sudah membayar 650 ribu rupiah untuk satu bidang tanah mas” ucapanya sbari wanti – wanti agar namaya tidak dipublikasikan.

Sementata ketua PTSL Desa Ngadiluhur sudah di konfirmasi wartawan median ini
Membenarkan jika para pemohon sebagian sudah membayar biaya PTSL sebesar 650ribu rupiah per bidang.

Ditanya terkait penggunaan biaya 650 rupiah pihaknya tidak bisa menjelaskan, namun dia hanya menjelaskan kalau biaya tersebut salah satunya untuk honor panitia dan team ukur. (Yuda/Red)

Tinggalkan Balasan